Tangkap Bandar Narkoba, Sat Narkoba Sita 9 Butir Ekstasi

Tangkap Bandar Narkoba, Sat Narkoba Sita 9 Butir Ekstasi

OKINEWS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres OKI Polda Sumsel, berhasil mengamankan pelaku bandar narkoba. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa ada seorang Bandar narkoba yang berjualan di Dekat Balai Desa Sungai Menang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Pada hari Jum’at, Tanggal 25 November 2022 sekira pukul 01:00 wib, anggota Polsek Sungai Menang mendatangi Balai Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang OKI, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka bernama ENDANG usia 30 Tahun, dan dalam penguasaan tersangka diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir narkotika jenis ecstacy warna coklat logo “GG” dan 1 (satu) lembar uang tunai nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). "Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Menang kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolres OKI AKBP Dilli Yanto didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin. Dikatakan Najamudin, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.(ad02)

Sumber: