Pelangsir Perusahaan Dibekuk Polisi, Gelapkan Pupuk PT BAP
OKINEWS.CO - Setelah ketahuan ingin menggelapkan pupuk milik perusahaan PT. BAP di Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, akhirnya dua orang pelangsir perusahaan itu ditangkap polisi. Kedua pelangsir atau yang dikenal dengan pegawai buruh angkut perusahaan PT. BAP itu yakni Aryadi Bin Fredi (46), warga desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan, dan Arjun Bin Parudin (19), warga dusun Sungai Kong desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan. Kapolres OKI, Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Tulung Selapan, M. Firmansyah, SH, k mengatakan, peristiwa bermula terjadi pada Selasa, 01 November 2022 sekitar pukul 11.45 WIB. Dimana pelaku Virgo yang masih DPO, dan Arjun Bin Parudin datang menggunakan perahu ketek. Kemudian rekan lainnya bernama Tejo, menggunakan perahu ketek berbeda menuju area Distrik Tanjung Jati PT. BAP, Desa Simpang Tiga Jaya Kec. Tulung Selapan Kabupaten OKI. "Ketiganya bermaksud ingin mengambil pupuk di gudang perusahaan," jelasnya. Setelah memasukan karung berisi pupuk tadi ke dalam perahu ketek mereka. Lalu Tejo berangkat mengantarkan pupuk itu ke lahan, tempat yang semestinya. Sementara Pelaku Virgo dan Arjun Bin Parudin justru membawa pupuk-pupuk untuk tanaman akasia itu, keluar dari area perusahaan untuk diberikan kepada pelaku Aryadi Bin Fredi. Sedangkan Aryadi Bin Fredi pun menurut pengakuannya hanya disuruh oleh pelaku Robot, warga Bangka, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Terungkapnya ulah para pelaku lanjut, AKP M. Firmansyah, SH menambahkan, karena pihak Perusahaan, PT. BAP merasa curiga dengan gelagat dari pelaku sehingga memutuskan untuk membuntutinya. Alhasil dugaan tersebut ternyata benar memang para pelaku ingin melakukan pencurian. "Security perusahaan langsung bertindak dan berhasil mengamankan pelaku Arjun Bin Parudin, sementara pelaku Virgo berhasil lolos melompat dari perahu dan berlari ke semak-semak," terangnya. Ketika diintrogasi terhadap pelaku Arjun bin Parudin, dirinya mengaku jika hanya disuruh pelaku Aryadi Bin Fredi. "Pelaku Aryadi Bin Fredi juga diamankan oleh security perusahaan yang menurutnya juga hanya disuruh pelaku Robot," katanya. Selanjutnya pihak PT. BAP kemudian berkordinasi dengan Polsek Tulung Selapan dan menyerahkan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit perahu ketek berwarna biru list merah dan kuning. Sepuluh karung pupuk merk NPK berat 50 kg, 10 Karung pupuk merk KCL berat 50 kg, satu buah angkong sorong warna hijau, dan satu lembar PBK (Pas Barang Keluar). "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 372 KHUP J.o Pasal 55 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara," katanya.(ad02)
Sumber: