Nekat Curi Motor, Ibu Rumah Tangga Terancam 8 Tahun Penjara

Nekat Curi Motor, Ibu Rumah Tangga Terancam 8 Tahun Penjara

OKINEWS.CO - Nekat melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan kepada seorang mahasiswi, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan ditangkap jajaran Polres OKI Polda Sumsel. Dia adalah Ss (29), warga desa SukaRaja Kecamatan Pangkalan Lampam, Kab. OKI. Akibat ulahnya, IRT ini mendekam ditahanan rutan Mapolsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel. Kejadian itu bermula saat korban bernama Putri Novaria Fadhila (29),  seorang mahasiswi, warga desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam Kab. OKI, mengendarai satu unit sepeda motor honda beat warna coklat, nopol BG 3537 KAU, pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB, di jalan Poros desa Sri Mulya menuju desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam Kab. OKI. Kemudian datang pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor. Seketika itu langsung  memepet motor korban, lalu mencabut kunci kontak motor korban dan menendang korban hingga korban terjatuh dari motornya. Selanjutnya pelaku langsung menguasai dan mengambil harta korban berupa satu unit sepeda motor korban. Satu tas yang dipakai oleh korban berwana hitam yang berisikan satu STNK motor korban An. Novarina. KTP, ATM BRI, SIM, Kartu Mahasiswa, uang tunai 250.000, dan dan satu unit HP REALME 8. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Avif. P, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan berdasarkan hasil cek post email HP korban pada 31 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB, dimana nomor handphonenya telah diganti diduga oleh pelaku. Selanjut petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel melakukan monitor perjalanan HP tersebut. Yang dilanjutkan dengan melaksanakan gelar razia di jalan di Areal Polsek Pampangan, guna mencegat perjalan HP korban. "Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti Handphone korban yang disimpan didalam tas selempangnya," jelasnya, Rabu (1/12) Dihadapan polisi, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, Edo Bin Macan, warga desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI. "Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampam,  berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. Tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara.(ad02)

Sumber: