Ancam Polisi Pakai Pisau Dapur, Warga Pampangan Mendekam di Bui

Ancam Polisi Pakai Pisau Dapur, Warga Pampangan Mendekam di Bui

OKINEWS.CO - Polres OKI Polda Sumsel berhasil mengamankanseorang Buruh harian lepas, warga desa Tapus dusun II Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI. Lantaran, yang bersangkutan, Roben Apriyanto Bin Thamrin (34) telah melakukan perbuatan tindak pidana kriminal, pengancaman menggunakan senjata tajam kepada seorang anggota Polri bernama Bobi Hartanto Bin Idris (36), warga dusun II desa Tapus Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI. Keduanya merupakan warga satu desa. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 12 November 2022 sekira pukul 16.10 WIB di desa Tapus Kecamatan Pampangan. Dimana pelaku kala itu mendatangi korban yang hendak menaiki sepeda motor. Dengan membawa senjata tajam jenis pisau, pelaku berlari mengejar korban sambil berteriak "Mati Kau ku bunuh" Beruntung korban langsung menyelematkan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Kapolres OKI, Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH, mengungkapkan, karena merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek setempat. Pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH beserta Kanit Reskrim dan jajarannya menangkap pelaku saat sedang duduk di depan rumahnya tanpa perlawanan. "Kini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Pampangan, untuk proses lebih lanjut," katanya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur, bergagang kayu bewarna coklat. Pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara sesuai pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI no. 12 tahun 1951.(ad02)

Sumber: