Curi Motor, Pemuda Pengangguran Dijebloskan ke Penjara

Curi Motor, Pemuda Pengangguran Dijebloskan ke Penjara

OKINEWS.CO - Polres OKI Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Ialah pemuda pengangguran asal desa Pangarayan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Mulyadi Yanto Alias Rendi Yusuf Bin Usman, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya pria 22 tahun ini telah menggasak satu unit sepeda motor honda beat warna putih list merah, nopol BG 3953 KAK, milik Zainudin Bin Syahril, seorang  petani berusia 42 tahun. Ironisnya korban tersebut diketahui juga merupakan warga desa Pangarayan Kecamatan Tanjung Lubuk. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Tanjung Lubuk,  AKP I MADE OKA SUBAWA,  SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Wiwin Wahyudi, SH, mengatakan, kejadian itu terjadi pada 05 November 2022 Sekira pukul 14.30 WIB, di perkebunan karet desa tersebut. "Sepeda motor korban kala itu sedang ditinggalkannya, untuk memberi cuka hasil sadapan karet," terangnya belum lama ini. Saat itulah pelaku beraksi mengambil sepeda motor korban. Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjung Lubuk. "Atas laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang mengarahkan kepada pelaku," jelasnya. Alhasil pada 23 November 2022, Tim Opsnal Macan Komring Polsek Tanjung Lubuk Polres OKI, Polda Sumsel melakukan penggerbekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Aipda Wiwin Wahyudi, SH. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung di gelandang Ke Mapolsek Tanjung Lubuk berikut barang buktinya berupa sepeda motor hasil curian beserta kunci kontaknya. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai pasal 362 KUHP," pungkasnya.(ad02)

Sumber: