Komplotan Pencuri Buah Sawit Digulung Polisi

Komplotan Pencuri Buah Sawit Digulung Polisi

OKINEWS - Polres OKI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit. Empat pelaku dari Delapan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. SWA (Sumber Wangi Alam)  Blok 03 Divisi AWD di desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku tersebut yakni GA, SU, AZ, dan HN. Sementara empat diduga pelaku lainnya yang masih proses pemanggilan yakni JF, GS, RD dan AG. Pelaku merupakan warga Unit Tiga Makarti Mulya, warga Sungai Sodong, serta warga Suka Mukti, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Mesuji, AKP Romi, F.AR, MH mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB di Blok 03 Divisi AWD PT. SWA desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kab. OKI. Dimana keempat pelaku bekerjasama untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan dengan peran dan tugas masing-masing. Pelaku JF menyuruh pelaku GA, AZ, HN, dan AG untuk memanen sawit. Lahan tersebut telah dijaga oleh pelaku GSdan RD. "Hasil panen sawit diangkut menggunakan mobil truk warna kuning tanpa nopol yang dikemudikan oleh pelaku Sutikno Bin Noto," jelas Romi belum lama ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya polisi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. "Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu tandan buah kelapa sawit, dua buah egrek warna silver dengan panjang 650 cm dan 665 cm, satu buah lori warna merah, satu unit mobil truk merk mitsubishi warna kuning tanpa nopol," katanya. Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 poin ke-4 dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Semua pihak juga diminta untuk membantu aparat kepolisian mengejar empat pelaku lainnya yang masih buron agar bisa ditangkap.(ad02)

Sumber: