Korban KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi
OKINEWS.CO - Seorang Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI Sumatera Selatan, menjadi korban penganiayan KDRT oleh suaminya sendiri. Korban yang bernama Tantri Yani Bin Riyanto (22), warga desa Dusun Sialang Tengah desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI melaporkan suaminya, Agus Wibowo Bin Rasman (27), seorang petani ke Polisi setempat. Kapolres OKI Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto, melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Junaidi, SH, mengungkapkan, kejadian itu bermula pada 23 November 2022 sekira pukul 05.30 WIB, saat korban hendak menghidupkan api di dalam tungku. Tetapi api yang dinyalakan tadi tidak mau menyala, sehingga membuat korban kesal dan jengkel yang kemudian membuang panci. Seketika itu datanglah suami korban dari arah muka korban, yang langsung menganiaya korban tanpa basa basi lagi. "Memukul wajah sebelah kiri korban, sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya," jelasnya. Selanjutnya menendang pinggul sebelah kiri korban juga sebanyak dua kali. Kemudian dengan kedua tangannya pelaku menarik kaki kiri korban sehingga korban terjatuh. Korban mengalami luka memar pada bagian bibir. "Karena tidak terima atas perbuatan suaminya, sang isteri mendatangi Polsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan," ujarnya. Berbekal dari visum yang ada, jajaran Polsek Lempuing Jaya Polres OKI Polda Sumsel, langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap suami korban sebagai pelaku pada hari yang sama pukul 17.30 WIB. "Saat itu pelaku sedang berada di jalan poros dusun Sialang Tengah, Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI tanpa perlawanan," ucapnya. Untuk upaya hukum selanjutnya berdasarkan asas payung hukum restorative justice, jika kedua belah pihak melakukan perdamaian, dan korban mencabut laporanya. Maka diupayakan dengan payung hukum secara Restorative justice.(ad02)
Sumber: