Pelaku Penembakan Sopir Truk di Sungai Ceper Dibekuk, Begini Motif dan Kronologinya

Pelaku Penembakan Sopir Truk di Sungai Ceper Dibekuk, Begini Motif dan Kronologinya

OKINEWS.CO - Jajaran Polres OKI akhirnya berhasil mengungkap pelaku penembakan terhadap sopir truk yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara pada Sabtu (26/11) siang di desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Korban diketahui bernama Edi Musanto (38) warga desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Dimana korban ditemukan sudah meninggal dengan posisi tertembak di pinggir jalan menuju PT. Limau Kasturi Kecamatan Sungai Menang. Korban mengalami tiga luka tembakan, pertama pada dada kanan tembus ke ketiak sebelah kiri, begitu juga pada tembakan kedua tembus ke ketiak sebelah kiri. Belum sampai 1x24 jam pelaku yang merupakan seorang petani ini berhasil dibekuk jajaran Polres OKI saat berada di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal, dan Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi, SH, saat pers release, Minggu (27/11), pelakunya yakni Anti, warga desa yang sama, Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. "Adapun motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena pelaku dendam selalu diolok-olok korban," kata Dili. Pada hari kejadian, pelaku bertemu dengan korban, dimana korban menurut pengakuan pelaku mau menyerempet motor pelaku menggunakan truk yang dikendarainya. Sehingga pelaku mengejar korban dan melintangkan motornya didepan mobil truk korban. Seketika itu juga pelaku lagsung turun dari motor dan melalui pintu samping kanan truk korban melakukan penembakan kepada korban. "Barang bukti yang diamankan diantaranya truk yang dipakai korban, kemudian dua butir proyektil," terangnya. Sementara untuk senpira yang digunakan pelaku masih dilakukan penyisiran oleh personil polisi, karena senpira tersebut menurut pelaku terjatuh di jalan usai kejadian. Pelaku akan dijerat pasal 338 Dan atau 340 dengan ancaman kurungan seumur hidup karena termasuk pembunuhan berencana.(ad02)

Sumber: