SKCK SAMSUNG Polres OKI Mendekatkan Layanan ke Masyarakat, Berikut Jadwal dan Lokasinya
OKINEWS.CO - Masyarakat saat ini tak perlu jauh mendatangi Mapolres OKI maupun Polsek jika ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian, pasalnya Polres OKI Polda Sumsel (Sumatera Selatan) melalui Satuan Intelkam mendekatkan pelayanan dengan menggelar pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Sasaran Masyarakat Langsung (SKCK SAMSUNG) di wilayah kecamatan pelosok jauh dari pusat kota. Kapolres OKI AKBP Dilli Yanto melalui Kasat Intelkam Polres OKI IPTU Dwiruddin menjelaskan, kegiatan ini merupakan inovasi dari Sat intelkam Polres OKI dalam program Presisi dengan, tujuan untuk meningkatkan sekaligus memudahkan pelayanan masyarakat di kecamatan dalam memperoleh pelayanan SKCK, utamanya masyarakat yang jauh dari ibukota kabupaten. "Adapun syarat bagi pemohon SKCK yaitu Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran dan Pas Foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar, hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 dengan Biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-," jelas Dwiruddin. Ditambahkannya,program SKCK SAMSUNG Polres OKI Polda Sumsel mulai disosialisasikan bulan ini, diawali dilaksanakan di Kecamatan Lempuing dan Mesuji. "SKCK SAMSUNG Polres OKI Polda Sumsel dibuka selama jam kerja di Padepokan PSHT Kecamatan Lempuing, melayani penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan langsung di tempat," ucapnya. Sambungnya, sebagian besar warga membuat untuk berbagai keperluan tergantung kebutuhan, salah satunya untuk persyaratan melamar pekerjaan.(ad02)
Sumber: