Sudah 8 Bulan, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PTSL Belum Ada Titik Terang
OKINEWS.CO - Kurang lebih delapan bulan, penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, atas tanah milik Pemprov Sumsel seluas 11 ribu meter persegi di Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, belum menemui titik terang. Hingga saat ini, Pidsus Kejari Palembang dalam hal penyidikan kasus tersebut mengklaim telah memeriksa sebanyak 40 orang sebagai saksi, guna dimintai keterangan mengumpulkan alat bukti. "Sebanyak 40 saksi yang dimintai keterangan, diantaranya selain pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, juga memeriksa dari pihak Pemprov Sumsel dan mantan Camat Alang-Alang Lebar," terang Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, dibincangi di ruang kerjanya Rabu 9 November 2022. Selain telah melakukan pemanggilan saksi-saksi, Bobby juga mengklaim beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan upaya penyegelan terhadap empat bidang tanah milik Pemprov Sumsel yang menjadi objek penyidikan perkara. Diakui Bobby, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya sempat mengalami beberapa kendala diantaranya objek lahan yang di lakukan penyidikan sempat dilakukan upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, namun kandas usai pihak penggugat dinyatakan kalah. "Maka dari itu lanjutkan lagi penyidikannya, dan dalam perkara ini hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera kita rilis perkara ini ke publik," terangnya. Dia mengatakan tidak ada target khusus dalam penyelesaian penyidikan perkara ini, namun dia memastikan tidak sampai akhir tahun penyidikan kasus ini bisa selesai. Diuraikannya kembali, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jl H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018. Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor 01 Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.(*sumeks.co)
Sumber: