9 Pucuk Senjata Api Rakitan hingga Narkoba Dimusnahkan Kejari OKI

9 Pucuk Senjata Api Rakitan hingga Narkoba Dimusnahkan Kejari OKI

OKINEWS.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir memusnahkan barang bukti hasil kasus pidana mulai dari narkoba hingga senjata api. Pemusnahan disaksikan Forkopimda dan sejumlah pihak terkait lainnya, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKI, rabu (09/11). Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan didampingi Kasi PB3R Parit Purnomo dan Kasi Intelijen Balminto mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini merupakan proses langkah terakhir, terkait penanganan perkara yang telah berkekuatan tetap atau Inkracht pada maret hingga september 2022, sebagai bukti keterbukaan informasi kepada publik dan masyarakat khususnya. "Pemusnahan barang bukti kali ini diantaranya Narkotika ada sebanyak 67 berkas perkara terdiri dari sabu sebanyak 600 gram, extacy 49 butir, ganja 1 gram semuanya dimusnahkan dengan cara di blender dimasukkan sepsitenk dan dicampur deterjen," jelas Parit. Ditambahkannya, untuk senjata api ada 5 berkas perkara dengan jumlah 9 pucuk senjata api rakitan, dan 10 butir amunisi dimusnahkan dengan cara dirusak atau dipotong. "Perkara Senjata Tajam ada sebanyak 15 berkas perkara dengan jumlah sebanyak 15 senjata tajam jenis pisau atau parang, sedangkan pemusnahan pakaian ada sebanyak 29 berkas perkara," terangnya. Sementara itu Kasat Narkoba Polres OKI, Najamudin, sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Kejari OKI dalam hal pemusnahan barang bukti. "Kegiatan ini bagus, dan saya minta kepada masyarakat agar lebih mematuhi hukum yang berlaku. Jauhilah narkoba, karena dampaknya dapat merusak kehidupan kita. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif untuk melaporkan kepada kami (Polri) jika melihat ada hal-hal yang mencurigakan," ungkapnya.(ad02)

Sumber: