Sadis, Rekayasa Kematian Demi Uang Asuransi, Pasutri Bunuh dan Bakar ODGJ di Dalam Mobil Miliknya
BENGKALIS, OGANILIR.CO - Punya utang cukup banyak membuat, pasangan suami istri ini panik. Muncul niat super jahat Hendra (49) dan istrinya Susiani (34) saat melihat asuransi jiwa milik suaminya yang bisa dicairkan. Besarannya mencapai Rp 150 juta. Bisa Dicairkan kalau ada yang mati. Nah, sumber uang ini membuat kedua Pasutri ini putar otak. Pokoknya dalam pikiran keduanya asuransi Prudential itu bisa cair dan utang mereka bisa dilunasi. BACA JUGA:Mahfud: Pemerintah Tidak Intervensi, Ketua PSSI Boleh Menyatakan Berhenti Sekarang atau Lewat KLB Timbullah niat jahat untuk membunuh ODGJ dan merekayasa kematian Hendra. Sadis! Namun polisi tak kalah cerdik. Penyidikan polisi mengungkap sebaliknya. Orang mati di dalam mobil pikap bernopol BM 8418 DM itu bukan Hendra, tapi seorang ODGJ yang belum diketahui namanya. Pengungkapan kasus mobil terbakar bersama orangnya pria di dalamnya ini bisa diungkap polisi. Kedua Pasutri di Desa Tasik Serai Timur, Bengkalis, Riau harus menghuni penjara dalam waktu lama. Peristiwa itu ternyata hanya rekayasa yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34) demi mencairkan asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta. BACA JUGA:Bikin Takut Calon Penumpang dan Rugikan Perusahaan, Lion Air Resmi Polisikan 2 Akun Medsos ke Bareskrim Polri Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan bahwa korban pria yang terbakar itu adalah ODGJ yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Indra menyebut pembunuhan ODGJ nekat dilakukan Hendra dan Susiani karena mereka terlilit utang. "Jadi dua tersangka ini memiliki utang sebesar Rp 180 juta,” beber Indra Selasa, 1 November 2022. Bahkan sebelum melakukan aksinya, pelaku Hendra sudah mempersiapkan berkas untuk syarat klaim asuransi. BACA JUGA:Dipermalukan FC Porto, Atletico Madrid Tak Hanya Terlempar dari Liga Champions tapi juga Liga Europa Ternyata rencana pasutri itu tidak berjalan mulus. Aparat kepolisian justru lebih jeli dan dengan segera mengungkap persekongkolan jahat Hendra dan sang istri. "Terungkap karena ada banyak kecurigaan sejak awal, mulai dari tidak mau autopsi, HP yang ada di Siak Hulu dan beberapa kejanggalan lain," katanya. Setelah ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir akhirnya Hendra dan Susiani mengakui perbuatan kejinya. "Setelah kami tangkap dan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa Prudential,” lanjut Kapolres. BACA JUGA:Otak Pembantaian Pasutri di Banyuasin Tewas Ditembak, Kevin Sembunyi di Sawah Melawan saat akan Ditangkap Tidak hanya itu, dua tersangka juga mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikap bernopol BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah, Duri. "Setelah memiliki bukti yang cukup kami tetapkan Hendra dan Susiani sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,” tandas Indra. Kasatreskrim Polres Bengkalis Muhammad Reza menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari temuan pikap dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, 27 Oktober 2022 lalu. "Setelah kami autopsi, ternyata korban adalah pria ODGJ yang dibunuh oleh Hendra bersekongkol dengan istrinya Susiani,” beber Reza. BACA JUGA:Penasaran Wajah Baru Rp 1,08 Triliun Taman Mini Indonesia Indah, Konsepnya Destinasi Wisata Rakyat Pasutri teseebut membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian setelah dibujuk lalu korban dibawa ke suatu tempat suny dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih bernopol BM 1323 EV. Sesampainya di tempat sepi, lalu korban dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dan dipukul dengan menggunakan kayu broti ukuran 50 centimeter. “Tersangka memukul ke bagian kepala dan dada korban sebanyak enam kali sehingga tak bernyawa lagi,” lanjutnya. Setelah korban tak bernyawa jasadnya dibawa lagi ke tempat lain untuk dibakar bersamaan dengan Suzuki Carry BM 8418 DM milik pelaku. (jpnn)
Sumber: