Bidik Dugaan Kasus Penyalahgunaan Anggaran. Kejari Janji Usut Tuntas
DPMD : Dana Desa Sudah Ada Pengawasan dan Pemeriksaan Inspektorat OKINEWS.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir, akan mendalami laporan sejumlah dugaan kasus penyalahgunaan penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hal ini terungkap saat sejumlah perwakilan kelompok warga dan pemuda mengatasnamakan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan aspirasinya ke kantor Kejaksaan Negeri OKI, terkait indikasi penyalahgunaan APBDes dan dana desa, belum lama ini. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir Dicky Darmawan melalui Kasi Intelijen Belmento didampingi Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intel M Fachri Aditya mengatakan, saat ini kita telah menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan anggaran dana desa, dan kini tengah kita proses lebih lanjut. "Laporan pengaduan sudah kami terima, termasuk data pendukungnya kemudian langkah selanjutnya masuk tahap registrasi baru ditelaah," terangnya, Kamis (03/11) Dijelaskan Fachri, dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, kami selalu berpedoman terhadap peraturan yang berlaku. "Tidak ada perlakuan khusus terhadap tiap laporan yang masuk, kalau sudah masuk kriteria pastinya kami tindaklanjuti, diantaranya memuat jelas identitas," terangnya. Lanjutnya, kami berkomitmen selalu serius menangani laporan, sedangkan masyarakat yang melapor diminta sabar pasalnya butuh proses lebih lanjut. Sebelumnya, Koordinator aksi Yovi Meitaha didampingi koordinator lapangan, Rian mengatakan, kami menyampaikan tuntutan, kepada Kejaksaan Negeri OKI mengenai indikasi penyimpangan penggunaan dana anggaran APBDES tahun 2017 hingga 2020 dan dana Desa di Kecamatan Pedamaran dan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir. Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI Ari Mulawarman didampingi Plh Kasi Analisis Keuangan Desa M Adi Saputra menyampaikan, terkait adanya laporan mengenai dana desa di kejaksaan negeri OKI, kami belum bisa menanggapinya terlalu jauh. "Kalau anggaran dana desa tahun 2017 hingga 2020 kami belum bisa mengomentarinya, pasalnya saat itu kami belum menjabat di DPMD," ujarnya. Ari juga menyangkal, pastinya pembangunan desa tentunya ada pengawasan, juga sudah ada verifikasi serta pemeriksaan dari inspektorat jalannya kegiatan, termasuk DPMD lakukan monitoring," pungkasnya.(ad02)
Sumber: