Polres OKI Amankan Tiga Tersangka Perjudian Berbagai Jenis

Polres OKI Amankan Tiga Tersangka Perjudian Berbagai Jenis

KAYUAGUNG, OKINEWS. CO - Tim opsnal satrekrim Polres OKI berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana perjudian berbagai jenis di lokasi berbeda di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIk didampingi Kanit Pidum Iptu Putu Surya mengatakan, ketiga tersangka ini adalah Rendi Samosir (37), M Zen alias Sen (55) dan Samiun (55). Diamankan pada Agustus 2022 ini. "Kesemua tersangka ini yang ditangkap atas informasi dari masyarakat sehingga menjadi target operasi," ujar Kasat Reskrim, kepada awak media, Senin 29 Agustus 2022. Dijelaskan, untuk tersangka Samiun warga Dusun 1 Desa Pematang Buluran, Kecamatan Pematang Buluran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan ditangkap di rumahnya ini telah melakukan perjudian rolet. Lalu, untuk tersangka M Zen warga Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, ditangkap sedang mencatat nama-nama orang yang memasang judi sabung ayam. Kemudian, lanjut Jatrat, untuk tersangka Rendi Samosir warga Blok B Unit 7 Desa Bumiharjo Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, ditangkap di rumahnya. "Tersangka Rendi ini bertugas menerima pesanan perjudian togel dari pemesan. Termasuk juga membuka situs judi online di google dengan nama Istana Impian 3," terang Jatrat. Dikatakan lebih lanjut, dalam tindak pidana perjudian ini dari ketiga berhasil diamankan barang bukti berupa rekapan buku togel, Hand phone, buku tulis nama pemasang, satu ekor ayam jantan, uang tunai sebesar Rp 150 ribu. Juga ada alat rolet, uang tunai Rp 177 ribu dan lapak karpet bertuliskan angka. Kesemua tersangka disangkakan dalam tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) ke-1 Kuhp. Ancaman untuk para tersangka dengan hukuman selama-lamnya 10 tahun penjara. Dari ketiganya menekuni perjudian ini bermacam-macam. Yakni ada yang satu tahun belakangan ini dan ada yang beberapa bulan ini. "Untuk tersangka M Zen ini juga pernah melakukan pengeroyokan terhadap anggota kami. Kini berhasil ditangkap sebelumnya sempat berlari di wilayah OKI," tukasnya. Ditambahkan, dari ketiga tersangka omset dalam perjudian berbeda-beda. Termasuk juga modusnya pun berbeda. Keuntungan dari para tersangka sekira 20-30 persen. (nis)  

Sumber: