Kena Sangkaan Pasal Seriusm,, Putri Chandrawathi Tak Ditahan Gegara Tiba-tiba Jatuh Sakit

Kena Sangkaan Pasal Seriusm,, Putri Chandrawathi Tak Ditahan Gegara Tiba-tiba Jatuh Sakit

JAKARTA - Tim Khusus telah melakukan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi terkait kasus kematian Brigadir Joshua. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara kasus Putri Chandrawathi ditemukan adanya tindak pidana. “Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Mesti sudah menjadi tersangka, kata Agung, Putri Chandrawathi tak langsung dilakukan penahanan. Alasannya karena yang bersangkutan masih sakit. “Kemarin harusnya diperiksa, tapi sakit ada surat dari dokter, jadi tak ada penangkapan (penahanan),” ujarnya. Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan oleh Brigadir Joshua yang sempat dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Dua laporan polisi itu dilayangkan Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Alasan dihentikan kedua kasus yang dilaporkan Putri Chandrawathi karena tak ditemukan tindak pidananya. “Berdasarkan hasil gelar perkara kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan. Dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (12/8/2022). Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua, para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR). Keempatnya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. (firdausi/pojoksatu)

Sumber: