Pembakar Rumah Istri Dituntut 6 Bulan, Ada yang Meringankan Terdakwa

Pembakar Rumah Istri Dituntut 6 Bulan, Ada yang Meringankan Terdakwa

SELUMA - Masih ingat dengan kasus dugaan pembakaran rumah istri sendiri di Desa Serambi Gunung, Kecamatan Talo.   Terdakwa, Herwan (49) warga Desa Bunut Tinggi yang merupakan suami ketiga pemilik rumah telah menjalani sidang. Dalam siding dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menuntut terdakwa hukuman 6 bulan penjara. Sidang tuntutan ini digelar, Senin (15/8) siang di Pengadilan Negeri Tais, secara virtual. "Saat ini telah memasuki sidang agenda pembacaan tuntutan. Di mana terdakwa dituntut dengan hukuman Enam bulan kurungan penjara," Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH. Terdakwa telah melakukan pembakaran dan juga perusakan. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 406 KUHPidana. Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa terbukti pada Pasal 406 KUHPidana. "Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan terdakwa telah berdamai dengan korban," ujarnya. Usai sidang agenda pembacaan tuntutan. Sidang kembali ditunda pada pekan depan. Yakni dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Untuk diketahui, kasus pembakaran rumah tersebut  terjadi Senin (23/5) lalu.   Yakni menimpa rumah Enike Susilawati (42) yang awalnya diduga lantaran korsleting listrik. Ternyata kebakaran rumah tersebut terjadi lantaran dibakar oleh pelaku yang merupakan suami korban sendiri. Sebelumnya, korban dan suaminya itu ribut mulut. (juu)

Sumber: