Saat akan Shalat Diikuti Ajudan Ferdy Sambo, Staf LPSK Disodorkan Gepokan Uang ‘Titipan Dari Bapak’
JAKARTA - LPSK mengakui pernah menolak amplop pemberian Irjen Pol Ferdy Sambo saat ditemui di ruangan pribadinya di Kantor Propam Mabes Polri. LPSK sempat menemui Sambo pada 13 Juli 2022. Itu untuk melakukan pendalaman atas permohonan perlindungan dari Bharada Eliezer sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Jumat (12/8/2022). Menurut Edwin, amplop tersebut diberikan kepada dua staf LPSK oleh staf Sambo yang berseragam hitam dengan garis abu-abu. “Saat itu salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri,” ujarnya. Sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu Kantor Kadiv Propam. Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan amplop dari Ferdy Sambo. “Staf itu nyampaikan titipan atau pesanan ‘Bapak’ (Sambo) untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK,” katanya. Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok. Pemeriksaan maraton pada Kamis (11/8/2022) dimulai sejak jam 11.00 WIB hingga rampung sekira jam 18.00. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan kurang lebih 7 jam itu, akhirnya tersangka Ferdy Sambo mengungkapkan alasannya. Ia mengatakan, teleha memerintahkan anak buahnya menghabisi nyawa Brigadir Joshua. Hal tersebut tidak Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022). “Jadi di dalam keterangan tersangka FS, ia menjadi marah dan emosi,” ujarnya. Menurut Andi, Ferdy Sambo emosi setelah dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga. Tindakan melukai martabat keluarga itu dilakukan Brigadir Joshua kala keduanya berada di Magelang, Jawa Tengah. Kendati demikian, Andi tak membeberkan secara detail. Apakah tindakan melukai martabat itu mengarah kepada perbuatan asusila yang dilakukan Brigadi Joshua. “Yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum J. Oleh karena itu tersangka FS melakukan pembunuhan terhadap almarhum,” ujarnya. (muf/pojoksatu)
Sumber: