Mencuri di Tempat Bekerja, Satpam Diamankan
PALEMBANG - Pelaku pencurian milik korbannya Riza Perdana Wijaya (33) diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka Ahmad Fajri (34) warga Perumahan Liverpool 2, Jl Sungai Pinang, Kelurahan Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini diamankan di rumah korban ketika sedang bekerja, Jum'at (5/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang merupakan warga Jl KI Merogan Perum Permata Hijau, Kecamatan Kertapati Palembang berawal dari pelaku bekerja di rumah korban. "Saat ingin menarik uang di atm BRI ternyata hanya ada uang Rp80 ribu, korban yang merasa curiga langsung mendatangi kantor Bank BRI terdekat untuk meminta rekening koran," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menginterogasi korban di ruang kerjanya, Sabtu (6/8). Dia menambahkan, setelah tercetak rekening koran dari kantor Bank BRI ternyata uang milik korban Rp9000.000 juta sudah ada orang yang menariknya hingga menyisakan Rp80 ribu. Akibat kejadian ini, korban pun langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah korban ketika sedang bekerja. "Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni satu lembar ATM BRI, satu lembar rekening koran bank BRI, screenshoot tersangka ketika mengambil uang di ATM, satu unit handphone (HP) merk Oppo dan satu unit handphone (HP) merk vivo milik korban dan pelaku," ujar Tri Wahyudi. Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama diatas lima tahun penjara. Sementara itu, tersangka Ahmad Fajri mengakui perbuatannya. "Ya pak, saya bekerja di rumah korban sebagai satpam, hasil curian saya belikan handphone serta barang-barang beharga lainnya," tuturnya. (dey)
Sumber: