Rumah Mewah Tersangka Rapid Test Daur Ulang di Lubuklinggau Disita Penyidik Polda Sumut
LUBUKLINGGAU - Rumah megah setengah jadi milik, Picandi Mascojaya alias Can (45), di Jalan Merbau, Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dipasang garis polisi. Penyitaan dilakukan Direskrimsus Polda Sumatera Utara. Tertulis di pagar rumah tersebut: "Berdasarkan asarkan Surat Perintah PenyitaanNo.Sp.Sita/79/VIII/2021/DITRESKRIMSUS tanggal 4 Agustus 2021dan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau No.573/Pen.Pid/PN LLg tanggal 18 Agustus 2021," "Tanah dan Bangunan Ini Disita". Picandi warga Jalan Lohan, Blok A. Nomor 14-15, RT 07, Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, merupakan satu dari lima tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen daur ulang, di Bandara Kualanamu Medan, pada April 2021 lalu. Panitra Muda Pidana Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Wahyu Agus Susanto mengatakan dalam hal sita menyita aset, dimulai dari penyidik mengajukan izin sita ke Pengadilam Negeri. "Setelah kita lakukan cek kelengkapan berkas, dan dinyatakan lengkap maka kita keluarkan izin penyitaan," katanya. Sementara penyitaan aset dilakukan oleh penyidik itu sendiri. Dia mengatakan, untuk kasus mantan Manejer Kimia Parma, Picandi penyidik dari Polda Sumatera Utara sudah mengakukan izin ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. "Dan sudah kota keluarkan izin penyitaan," ungkapnya Ketua RT 07 Kelurahan Simpang Periuk, Muslimin menyampaikan saat penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian dia sedang tidak ada di rumah. "Saat itu, Kamis (26/8) pagi ketika pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan saya tidak ada di rumah, kemudian mereka langsung melakukan pemasangan tanda penyitaan," ungkapnya, Rabu (1/9) Kemudian pada malam harinya petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditandatangani olehnya selaku ketua RT. "Malamnya datang lagi karena saya harus tandatangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07," tambahnya. Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ismail membenarkan pihaknya membantu Direskrimsus Polda Sumatera Utara memasang garis polisi dan menyiapkan Berita Acara (BA) sita dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau. "Kami hanya membantu, kalau untuk proses penyidikan tetap oleh Direskrimsus Polda Sumatera Utara," jelas Ismail. Seperti diketahui tersangka Picandi oleh petugas Direskrimsus Polda Sumatera Utara dipersangkakan melanggar Undang Undang (UU) Kesehatan dan UU perlindungan konsumen, serta ditambah UU Money Loundering atau Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cj17)
Sumber: