Kartu Nikah Digital Bisa Diakses di Semua KUA

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses di Semua KUA

OKINEWS. CO - KAYUAGUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan layanan kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah). "Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah web," ujar Kepala Kemenag Kabupaten OKI Drs H Subrata MPdI melalui Kasi Bimas Islam Ismid SAg MM, Rabu (1/9/2021). Diungkapkan Ismid, Kabupaten OKI ada 18 KUA yang tersebar dan semuanya sudah bisa mengakses kartu nikah digital. Pengoperasian kartu nikah digital telah dimulai per 1 Agustus lalu dan serentak se Indonesia. Untuk memperoleh Kartu Nikah Digital bisa juga melalui memindai barcode yang ada di buku nikah kemudian mendownloadnya, maka kartu nikah digital bisa dimiliki. " Jadi pasangan pengantin tinggal mendownload saja untuk kartu nikah digital ini setelah mendapatkan buku nikah. Dan untuk buku nikah tetap ada bukan ditiadakan karena adanya kartu nikah digital ini, " tegas Ismid. Lanjut dia, sejak Agustus 2021, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan langsung kartu nikah digital. Penerbitan kartu nikah digital ini untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian. Ismid menjelaskan cara untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Mereka harus mengisi data lengkap termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link. Menurutnya, kartu nikah digital tidak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, termasuk bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Mereka hanya tinggal datang ke KUA tempat menikah, mengisi data pernikahan melalui laman Simkah, setelah itu kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk salinan digital (soft file). (nis)

Sumber: