Berkali-kali Masuk Penjara Tora Spesialis Copet Kayuagung Tak Jera
KAYUAGUNG - Pelaku pencurian dengan pemberatan Torayanto alias Lui (32) warga Lorong Kabul, Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung kembali harus mendekam di sel tahanan Polres OKI. Pasalnya, pelaku yang telah keluar masuk penjara ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan yakni copet di pasar Shopping Kayuagung. Dengan korbannya SM (14) masih pelajar SMP warga Dusun IV, Desa Muara Burnai 1, Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI. "Pelaku ini residivis sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir berhasil curi handphone Oppo type A54 warna hitam," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK didampingi Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya STrk, kepada awak media, Rabu (3/8). Dijelaskan kanit pidum, pelaku ditangkap tim opsnal Macan Komering Polres OKI pada Jumat 22 Juli lalu, sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi terhadap korban. "Setelah mendapatkan keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti Handphone yang belum sempat dijualnya," ungkap kanit pidum. Ditegaskan, dalam aksinya kejadian itu terjadi Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 11.30 Wib di pasar Shopping Kayuagung. Dengan cara pelaku bersama temannya DPO memepet tubuh korban dari arah samping kiri dan belakang tubuh korban. Lalu, pelaku yang dari belakang tubuh korban membuka retsleting tas korban dan mengambil satu Handphone milik korban. Pelaku ini sengaja mengincar perempuan dan ibu-ibu sebagai korbannya. "Perbuatan pelaku ini dijerat dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tukasnya. Pengakuan dari pelaku Tora, bahwa ia bersama temannya memang sengaja mencari korbannya adalah ibu-ibu dan perempuan. "Korbannya kami pepet dan langsung ambil Handphonenya, hasil yang didapat dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya. (nis)
Sumber: