Bupati Dilaporkan Istri ke Polisi, Kepala KUA Kertapati Mendadak Sakit

Bupati Dilaporkan Istri ke Polisi, Kepala KUA Kertapati Mendadak Sakit

PALEMBANG - Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan oleh seseorang wanita berinisial NY ke Polda Sumsel dugaan kasus menikah lagi tanpa izin. NY mengklaim dirinya sebagai istri sah dari Bupati Banyuasin Askolani dengan bukti akta nikah nomor 736/22/XII/2014, yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati Palembang. Saat wartawan mencoba menggali informasi terkait hal itu kepada pihak KUA Kecamatan Kertapati, Senin (1/8) Kepala KUA Kecamatan Kertapati mendadak sakit. Salah seorang pegawai KUA yang tidak ingin disebut namanya mengaku bahwa Kepala KUA Kecamatan Kertapati M Riva'in hari ini izin tidak masuk kerja dikarenakan sakit. "Pak Kepala KUA tadi pagi masuk, namun sekira pukul 11an, beliau izin katanya sakit," kata salah seorang pegawai KUA Kecamatan Kertapati Palembang. Sementara itu, dari pantauan kantor KUA Kecamatan Kertapati nampak sepi dari aktifitas, hanya ada beberapa pegawai atau staf kantor KUA yang lokasinya terletak persis dibelakang kantor Kecamatan Kertapati Jalan Sriwijaya Raya KM.14 Kelurahan Kartajaya. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala KUA Kertapati M Riva'in Tidka menjawab serta melalui pesan singkat juga tidak membalas. Diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7). Dalam laporannya, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya. Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang. Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun. Didampingi tim kuasa hukumnya usai melapor di SPKT Polda Sumsel, NY yang kini tinggal di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur Kav.35 Tanah Abang, Jakarta Pusat ini, menjelaskan awal dirinya mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari salah seorang kerabatnya. “Terlapor (suami NY) kembali menikah tanpa mengantongi izin dari terlapor selaku istri sah pada Juni 2019 lalu,” kata tim hukum NY, Ana Ariyanto SH. (fdl)

Sumber: