Syarat Penerbangan Berlaku, Jumlah Penumpang di Bandara SMB II Turun Drastis

Syarat Penerbangan Berlaku, Jumlah Penumpang di Bandara SMB II Turun Drastis

PALEMBANG - Sejak diberlakukannya kembali syarat wajib booster bagi yang menggunakan perjalanan transportasi udara, jumlah penumpang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang mengalami penurunan sekitar 15 persen. "Kalau trafiknya semenjak 17 Juli sampai dengan saat ini ada penurunan 15 persen. Tertinggi di tanggal 22 Juli yakni sebanyak 6.424 penumpang, dengan take of dan landing berkisar 39 kali perharinya," kata R Iwan Winaya Mahdar Executive General Manager Bandara Internasional SMB II Palembang, Minggu (31/7). Dibandingkan sebelumnya lanjut Iwan, di tanggal 14 Juli jumlah perharinya mencapai 7.262 penumpang dengan take of landing sebanyak 44 kali. Kedati begitu, penurunan ini semata-mata bukan karena diberlakukannya kembali wajib booster bagi penumpang. "Tiket pesawat yang agak mahal karena harga avtur yang kian melambung," ungkapnya. Selain itu, dia mengungkapkan turunnya jumlah penumpang ini disebabkan faktor low season. Kemungkinan, penumpang akan kembali mengalami kenaikan menjelang libur sekolah, natal, dan libur akhir tahun. "Dibandingkan sebelum Covid 19, setiap harinya penumpang hampir 14.000 perhari," bebernya. Lanjutnya, bagi penumpang pesawat yang belum vaksin booster, maka diarahkan untuk vaksin di bandara atau antigen dan PCR. Jika ingin melakukan booster tidak ada pungutan biaya. Sedangkan, untuk antigen penumpang harus membayar sebesar Rp85 ribu. "Kami telah menyediakan sentra vaksin dan tempat antigen atau PCR," jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal pihak bandara memonitoring seluruh penumpang saat mencetak boarding pass. Namun, sejak diberlakukannya kembali syarat penerbangan tersebut, penumpang yang gagal berangkat karena positif atau belum di vaksin hanya dibawah 1 persen. "Untuk yang gagal berangkat kebijakannya kembali kepada pihak maskapai," terangnya. Sementara, aturan perjalanan terbaru telah diberlakukan sejak Minggu 17 Juli 2022. Untuk transportasi darat, ketentuan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 21 dan 22. Dalam aturan tersebut dijelaskan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat wajib vaksin dosis ketiga, atau booster. Aturan tersebut juga mengatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen. Untuk yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif hasil antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi penumpang baru melakukan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan umur sampel 3x24 jam sebelum keberangkatan. (edy)

Sumber: