Edan, Dukun Cabul Perkosa Ibu dan 2 Anaknya Sekaligus

Edan, Dukun Cabul Perkosa Ibu dan 2 Anaknya Sekaligus

OKI - Seorang pria bernama Imam Syafaat (29) yang mengaku sebagai dukun ditangkap Unit Reskrim Polsek Lempuing, Kamis (28/7). Tersangka mengaku bisa mengobati pasiennya yang terkena guna-guna. Tak tangung-tangung, korbannya seorang ibu berinisial SH (39) dan kedua anaknya, SA (15) dan N (22) yang tengah hamil enam bulan. Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring SH mengatakan korban mengenal pelaku melalui Facebook. Setelah itu pelaku meminta korban mengirimkan foto tanpa busana agar bisa diterawang oleh pelaku. “Tidak menaruh curiga, lalu korban langsung mengirimkan fotonya bersama sang anak SA,” ujar Kapolsek Sembiring saat dikonfirmasi Kamis malam. Dengan ilmu sesatnya, pelaku mengatakan saat itu dalam tubuh korban banyak mahluk halus. Kedua korban, kata Sembiring, diajak pelaku bertemu di waterboom. Dari situ pelaku mengajak kedua korban ke rumah ibu angkat pelaku di Desa Kepahyang. “Di sanalah korban diobati dan diberikan minyak serta sudah dicuci otaknya, lalu pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban secara bergilir,” terang Sembiring. Pada tanggal 17 Juli 2022 lalu, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, juga pernah mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Mesuji, dengan alasan untuk memasang penangkal ilmu gaib di sekeliling rumah korban. Rupanya, di sana kedua korban juga diperkosa pelaku. Bahkan, SA dan N diperkosa di depan ibunya dalam kamar. Hebatnya lagi, pelaku juga menginap di rumah korban tersebut. "Korban N ini sudah berkeluarga dan merupakan warga Belitang OKU Timur. Tapi pelaku meyakinkan SH untuk menjemput anaknya N, karena menurut pelaku anaknya diguna-gunai mertuanya, bahkan sempat ingin meminta cerai,” terang Sembiring. Untuk mengelabui suami dan bapak korban agar aksinya berjalan mulus, pelaku memerintahkan mereka berdua menunggu keris milik pelaku di dalam kamar lainnya. “Biaya pengobatan ini, korban dimintai pelaku uang Rp2,9 juta. Pertama, meminta uang Rp500 ribu dan selanjutnya Rp2, 4 juta,” bebernya. Lalu, tambah Kapolsek, pada tanggal 22 Juli 2022, pelaku membujuk kedua orang tua korban menitipkan SA di rumahnya agar bisa dimasukkan di pondok pesantren dan bekerja. Di sini pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban. Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing. “Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nis)

Sumber: