Realisasi Pajak OKI Capai Rp 17 Miliar

Realisasi Pajak OKI Capai Rp 17 Miliar

KAYUAGUNG - Realisasi pajak daerah di kabupaten Ogan Komering Ilir sepanjang Januari hingga Juni 2022 mencapai Rp17 miliar lebih. "Dari 11 macam jenis pajak itu, telah terealisasi pajak Rp17 miliar lebih, sehingga kita sangat optimis bisa mencapai target," ujar Suhaimi AP, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten OKI melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Septariadi. "Ini kan masih berjalan, belum akhir tahun. Jadi mudah-mudahan mencapai target untuk pajak. Apalagi perekonomian sudah mulai membaik," ujarnya pada OKINEWS.CO, Jumat (22/7/2022). Untuk target tahun ini dirinya tidak bisa menyebut, namun optimis mencapai target. Dari sejumlah capaian pajak yang telah terealisasi itu banyak disumbang dari pajak penerangan jalan, restoran dan PBB. Termasuk juga pajak dari jenis lainnya, seperti tahun lalu pajak dari BPHTB menjadi penyumbang terbesar. Yaitu dari perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills. Dimana perusahaan tersebut melakukan penambahan areal HGU, sehingga ada pajak BPHTB-nya dengan nilai sangat tinggi, mencapai Rp13 miliar lebih. "Untuk pajak lainnya yang berasal dari pajak penerangan lampu jalan, restoran, PBB, parkir capaiannya sudah lumayan tinggi. Tetapi tetap ada yang realisasi pajaknya rendah dan tidak capai target," jelas Septa. Pajak yang rendah realisasinya itu seperti pajak yang berasal pemilik usaha wallet, hiburan, pajak bahan galian bukan logam. Dimana untuk pajak wallet, wajib pajak harus dilakukan jemput bola baru membayar. "Kalau pajak hiburan tidak mencapai tahun lalu dan cenderung rendah realisasinya karena selama pandemi Covid-19 tidak ada event seperti pasar, konser musik dan sebagainya," urainya. Dalam penerimaan pajak daerah ini, menurutnya tidak ada kendala yang begitu berarti, dimana pihaknya terus mengingatkan wajib pajak untuk membayar. (nis)

Sumber: