Duit Korupsi Replanting Sawit Rp 13 Miliar Disita Kejati
BENGKULU - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang sebesar Rp 13 miliar dari 4 tersangka, dalam Kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019- 2020, Rabu (21/7). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman kepada rakyatbengkulu.disway.id dalam konferensi persnya mengatakan keempat tersangka yang berasal dari satu kelompok petani penerima dana bantuan replanting tersebut telah ditahan. "Untuk sementara telah ditetapkan 4 orang tersangka yakni AS selaku ketua Kelompok Tani Rindang Jaya. ED Sekretaris, JS selaku bendahara dan PR selaku anggota kelompok tani (Kades Tanjung Muara). Keempatnya sudah ditahan," sampainya. Heri menjabarkan, kasus korupsi Replanting sawit tersebut bermula pada tahun 2019 dan berlanjut tahun 2020. Di mana, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan bantuan replanting sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peruntukkanya, mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit. "Di tahun 2019 terdapat 18 kelompok tani penerimaan bantuan sebesar Rp 61 miliar lebih. Tahun 2020 terdapat 10 kelompok tani penerimaan bantuan dengan jumlah Rp 78 Miliar. Total keseluruhan bantuan adalah Rp 139 miliar," sambungnya. Lanjutnya, tahun 2020 ditemukan perbuatan melawan hukum. Terjadi, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penerima bantuan dengan modus memanipulasi identitas, sehingga negara dirugikan. "Dan dari empat tersangka yang merupakan kelompok tani ini sudah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 13 Miliar. Hari ini kita tampilkan Rp 5 miliar dan sisanya sudah masuk ke rekening penampungan pemerintah lainnya melalui bank mandiri," lanjut Heri. Heri menegaskan bahwa kasus tersebut masih akan dilakukan pengembangan, karena dari puluhan kelompok tani yang menerima bantuan baru empat tersangka dari 1 kelompok tani yang ditahan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka lainnya. "Ini baru 1 kelompok tani, akan kita kembangkan. Tersangkanya pun berkembang juga ada kemungkinan bertambah. Tidak menutup kemungkinan juga akam ada tersangka dari pihak lain," tegasnya. Saat ini keempat tersangka telah ditahan dan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Modus yang dilakukan keempat tersangka sendiri diketahui keempatnya memalsukan identitas penerima bantuan program replanting. Seharusnya, per Kepala Keluarga mendapatkan bantuan Rp 30 juta perhektare dan satu Kepala Keluarga maksimal menerima bantuan empat hektare. Namun, oleh para tersangka identitas penerima bantuan dipalsukan. Ada puluhan penerimaan yang identitasnya dipalsukan oleh tersangka, hingga satu kepala keluarga ada yang menerima bantuan sampai 20 hektare. "Mereka sudah mengunakan identitas palsu yakni KTP orang lain untuk menerima program tersebut. Beberapa pihak lain masih dikembangkan, arahnya pemalsuan identitas untuk membeli bibit pupuk dan lainnya," demikian Kajati. (rakyatbengkulu)
Sumber: