Pembunuh Bibi Kandung Positif Tidak Gila, Status Pelaku Tetap Tersangka
KOTA MANNA - Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) akhirnya menetapkan Rozi (23) warga Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna sebagai tersangka, kasus pembunuhan terhadap bibinya Yusmiwati (63) pada, (28/6) 2022 lalu. Penetapan tersangka ini setelah Unit Pidum menerima hasil observasi Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu. Isinya, menyatakan Rozi sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra dan Kanit Pidum Ipda Dodi Heriansyah saat dikonfirmasi, (19/7) membenarkan pihaknya telah menerima hasil observasi kejiwaan tersangka dari RSKJ. “Suratnya memang belum kita terima, tapi sudah ada di foto melalui WhatsApp. Dan ahli juga menjelaskan bahwa Rozi juga dalam keadaan normal,” kata Kanit Pidum Pihaknya tetap akan kembali ke rumah sakit jiwa dan bertemu dengan saksi ahli, untuk mendukung daripada hasil observasi. Dijelaskan, tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres BS. Selain itu pihak Satreskrim Polres BS memastikan dalam kasus pembunuhan terhadap korban, tersangka hanya satu orang. Terkait keterlibatan pihak lain, Dodi memastikan tidak ada. Sebab, saat kejadian tersangka menghabisi korban dengan menggunakan parang yang dibacokkan pada tubuh korban. “Kalau tersangka ya cuma satu, tidak ada keterlibatan orang lain. Berencana atau tidak, itu masih dilakukan penyelidikan, karena ini masih berjalan,” sambung Dodi Untuk diketahui, kejadian ini bermula saat Yusmiwati yang tak lain adalah bibi Rozi, datang ke rumah Rozi di Desa Pagar Dewa (27/6). Dengan tujuan untuk mengobati Rozi yang saat itu dalam keadaan seperti alami gangguan kejiwaan. Malam itu tersangka mengamuk dan membabibuta lalu akhirnya Yusmiwati menjadi korban. (tek/rakyatbengkulu)
Sumber: