Disnakertras OKI Kembali Ingatkan Hak dan Kewajiban Pekerja dan Perusahaan
KAYUAGUNG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengingatkan hak dan kewajiban pekerja/buruh serta perusahaan atau pengusaha. Upaya sosialisasi 'Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pekerja berlangsung di ruang rapat Disnakertras OKI, Rabu (20/7/2022). "Pesertanya sosialisasi ini adalah serikat pekerja dan perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten OKI," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI Sudiyanto Djakfar didampingi Kasi Hubungan Industrial Rizal SST. Diungkapkan Rizal, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan terciptanya hubungan yang harmonis antara serikat pekerja/buruh dengan perusahaan. Dengan begitu para pekerja dan perusahaan lebih paham akan hak-hak dan kewajiban mereka masing-masing. "Jadi hari ini kita mengingatkan kembali hak dan kewajiban pekerja dan pihak perusahaan. Meskipun di Kabupaten OKI ini tidak ada permasalahan yang menonjol," kata Rizal. Lanjut dia, kegiatan seperti ini adalah untuk pembinaan terhadap serikat pekerja dan perusahaan, dimana kedepannya akan menjadi kegiatan rutin. Sementara itu perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Andi menjelaskan, pihaknya mengisi materi dalam sosialisasi tersebut kepada peserta yakni pekerja dan perwakilan perusahaan agar mereka lebih mengetahui. "Hak dan kewajiban mereka yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 yakni tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara," urainya. Adapun jenis perlindungan terhadap pekerja itu diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, termasuk adanya jaminan kehilangan pekerjaan secara bertahap. (nis)
Sumber: