Kurikulum Merdeka Hapus Penjurusan Mulai Diterapkan Pekan Depan
MOJOKERTO RAYA – Tahun ini, penjurusan bidang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) maupun Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), maupun Bahasa di jenjang SMA dihapus. Menyusul, hal tersebut disesuaikan pada pemberlakuan kurikulum merdeka yang mulai diterapkan pada tahun ajaran baru nanti. Kacabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Kota Trisilo Budi Prasetyo mengatakan, kurikulum merdeka mulai diterapkan di tahun ajaran baru, Senin depan (18/7). Yang membuat berbeda dari kurikulum sebelumnya, yakni tidak ada lagi sistem penjurusan bidang di jenjang SMA. ”Di kurikulum merdeka, Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada jenjang SMA dalam kebijakan terbaru memang tidak ada. Jadi, setelah siswa naik ke kelas XI, mereka wajib memilih paket mapel sesuai jurusan kuliah yang diminati,” ujarnya. Dikatakannya, kurikulum ini memberikan kebebasan siswa terhadap mapel yang disukai, sesuai minat dan bakat masing-masing. Total ada 22 mapel yang tersedia dalam kurikulum tersebut. Dua di antaranya merupakan mapel vokasi atau keterampilan. ’’Misal, siswa ingin jadi psikolog, akan diarahkan mengambil paket IPA. Di mana setiap paket, ada empat mapel yang harus diambil. Tiga mapel saintek dan satu mapel lain di luar saintek untuk antisipasi siswa yang mengajukan perubahan minat. Misalnya ambil mapel Ekonomi,” jelasnya. Meski begitu, Trisilo menuturkan, untuk siswa kelas X wajib mengikuti mapel umum seperti biasanya. Pasalnya, paket mapel hanya berlaku bagi siswa kelas XI dan XII saja. Pemberlakuan paket mapel ini untuk membekali mereka sebelum meneruskan ke jenjang perguruan tinggi. ”Jadi, sistemnya pembelajaran untuk kelas XI dan XII hampir mirip seperti kuliah. Siswa bisa meracik sendiri mapel yang akan mereka ikuti,” tutur dia. Mantan Kacabdindik Wilayah Kabupaten Jombang ini menuturkan, dari total 123 lembaga SMA-SMK di Mojokerto, tercatat baru ada 60 sekolah yang akan menerapkan kurikulum merdeka tahun ini. Sisanya tidak menerapkan kurikulum merdeka dikarenakan memiliki jumlah siswa yang minim. ”Kalau yang negeri wajib menerapkan semua, kalau yang swasta tergantung kapasitas siswanya. Kalau minim, diperbolehkan menerapkan kurikulum 2013,” pungkasnya. (oce/ron/radarmojokerto)
Sumber: