Menteri Muhadjir Akhirnya Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Menteri Muhadjir Akhirnya Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy membatalkan, pencabutan izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya Izin pesantren tersebut dicabut karena salah satu kiainya Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi menjadi DPO kasus dugaan pencabulan. “Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (11/7). Muhadjir mengatakan, pembatalan ini diputuskan untuk memberikan kepastian kepada para santri dan orang tuanya. Sehingga proses belajar mengajar bisa kembali berjalan seperti sediakala. “Di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” jelasnya. Selain itu, kasus ini dianggap tidak melibatkan lembaga. Melainkan hanya oknum tertentu. Sehingga penyelesaian kasusnya hanya kepada pelaku. Kementerian Agama juga menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Polri. Mengingat Mas Bechi sudah menyerahkan diri. Kemudian para simpatisannya yang ikut menghalang-halangi penangkapan juga telah diamankan. Sebelumnya, Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi, 42, anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, sudah ditangkap. Penangkapan anak kiai Jombang itu dilakukan melalui drama pengepungan Ponpes Shiddiqiyyah selama 15 jam lamanya. Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Moch Subchi At Tsani ditangkap polisi pada Kamis (7/7) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Anak Kiai Mukhtar Mukti Jombang itu keluar melalui pintu samping Ponpes Shiddiqiyah. Usai ditengkap anak kiai Jombang itu langsung dikeler ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum yang berlaku. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, penyidik akan segera melimpahkan Moch Subchi At Tsani alis Mas Bechi anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti ke Kejati untuk proses tahap dua. “Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk diproses ke pengadilan,” ujar Nico, di Jombang. Nico juga menyatakan Mas Bechi akan diberikan haknya untuk membela diri. Akan tetapi untuk urusan benar atau tidaknya akan dibuktikan dalam persidangan. “Penentuan salah atau tidak adalah melalui pengadilan. Tersangka bisa membela diri di depan sidang pengadilan nanti,” tegasnya. (jawapos)

Sumber: