Sudah Jadi Polisi dengan Pangkat Brigadir Malah Memilih Jadi Pencuri

Sudah Jadi Polisi dengan Pangkat Brigadir Malah Memilih Jadi Pencuri

GARUT – Polres Garut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat seorang anggotanya yang berpangkat Brigadir bernama Dian Hadianto. Kelakuan Brigadir Dian dinilai sudah sangat keterlaluan dan menciderai nama baik institusi kepolisian. Pasalnya, Brigadir Dian terlibat dalam aksi pencurian dan tidak masuk kerja hingga 200 hari. “Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara PTDH di Markas Polres Garut, Senin (11/7). Wirdhanto menuturkan, pemecatan tidak hormat kepada anggotanya tersebut berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana. Brigadir Dian, telah terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya. “Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya. Dia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik. Adanya tindakan itu, kata Wirdhanto, sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri melakukan tindakan melanggar hukum khususnya di jajaran Polres Garut. “Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya. (ant/jpnn/fajar)

Sumber: