Tersangka Penganiayaan di Dalam Tahanan, Hingga Beny Meninggal, Tambah 8 Orang
OKINEWS.CO - KAYUAGUNG - Setelah sebelumnya ditetapkan 12 tersangka dalam kasus pengeroyokan tahanan bernama Beny (42). Penyidik Polres OKI kembali menetapkan 8 tersangka lainnya, sehingga total jumlah tersangka jadi 20 orang. Pengeroyokan terhadap warga Desa Tulung Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan itu terjadi 4 Agustus lalu, dan mengakibatkan korban, Beny kehilangan nyawa. Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Septa Eka Yanto MSi mengatakan, mereka yabg ditetapkan tersangjka baru dalam kasus tersebut adalah: Nurul Arifin, Adi Candra, Andri Agus Sumantri, Jauhari, Wagiman, Dipo, Anex dan Fete Alias Subur. "Kami masih lakukan penyelidikan pengembangan karena bisa jadi ada penambahan tersangka baru. Dalam kasus ini kami akan transparan," janjinya. Seperti diwartakan, kejadian ini bermula saat korban dimasukkan ke sel tahanan Polres OKI pada 4 Agustus 2021, sekira pukul 20.30 WIB. Korban dimasukkan ke dalam sel No 02. Saat itu tersangka Anex menyuruh tersangka lainnya melakukan kekerasan terhadap korban dengan upah rokok. Dimana korban disuruh tersangka Pete alias Subur berjalan jongkok dan menyuruh tiap-tiap kamar sel untuk keluar sebagai perwakilan dan berdiri di depan masing-masing kamar. Selanjutnya korban disuruh mengelilingi tiap-tiap kamar sebanyak lima putaran pada saat berjalan jongkok itulah korban dianiaya tahanan secara bersama-sama. Nah, saat korban dipindahkan ke sel Nomor 05 dianiaya masih berlanjut hingga pukul 03.30 WIB hingga akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang memprovokasi yang dilakukan Pete alias Subur memukul, menendang memegang tangan korban sehingga korban mengalami luka hingga dipindahkan ke sel tahanan lain. Untuk empat pelaku lainnya sudah dibawa ke Lapas Kayuagung. Untuk mengantisipasi terjadinya hal ini pihaknya selain menambah personil yang piket juga sudah mengurangi 40 tahanan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung dua minggu lalu. Karena adanya prosedur Covid-19 maka pemindahan dilakukan secara bertahap. "Dua atau tiga hari kedepan akan dikirim lagi ke Lapas sehingga jumlah tahanan yang ada disini menjadi 100 orang," bebernya. Sementara untuk petugas sudah dilakukan pemeriksaan serta penegakan disiplin agar kejadian karena kelalaian ini tidak lagi terjadi. Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.(uni)
Sumber: