Aniaya Anak Dibawah Umur, Edi Diamankan
PALEMBANG - Mendapat laporan orang tua korban penganiayaan anak dibawah umur yakni inisial ED (6) di Polrestabes Palembang, unit Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Iptu Jhony Palapa langsung menjemput tersangka di rumahnya, Kamis (7/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka Edi (40) warga Jl Letnan Jaimas, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, tanpa perlawanan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut pelapor ibu korban Lidia Sari (37) warga Jl Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, kejadian menimpa anaknya, Kamis (7/7) sekira pukul 17.00 WIB, di Jl Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. Berawal dirinya mendapat pesan video dari anaknya QU (10) bahwa ED menjadi korban penganiayaan. Dalam video terlapor beberapa kali melakukan penamparan terhadap korban. Tidak terima akhirnya pelapor mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap anak. "Ya, anggota kami sudah mengamankan tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak, saat ini tersangka sedang di proses dan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang," kata Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Jumat (8/7). Dia menambahkan, bahwa kronologis kejadiannya bermula tersangka sedang bercanda dengan korban masalah Handphone (HP). Kemudian tersangka hendak mengambil handphone kepada korban, tetapi korban marah dengan mukul dan mengeluarkan kata kotor, hal ini lah membuat tersangka merasa tersinggung. "Pelaku merasa tersinggung sehingga menampar korban berkali-kali, kejadian ini sempat direkam menggunakan handphone oleh anak korban lainnya dan mengirimkan ke orang tua yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang," ujar Tri Wahyudi. Masih katanya, sesuai laporan korban inilah anggota langsung melakukan tindak lanjut dengan memeriksa keterangan saksi pelapor dan korban serta saksi lainnya. "Anggota kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya," ungkap Tri Wahyudi. Dia juga menghimbau kepada orang menghimbau kepada orang tua untuk menyayangi anaknya dan jangan melakukan tindakan kekerasan secara fisik maupun psikologis anak yang berakibat fatal bagi anak tersebut. (dey)
Sumber: