Akui Dana BOS Untuk Main Judi, Oknum Kepsek Ini Terancam 5 Tahun Bui

Akui Dana BOS Untuk Main Judi, Oknum Kepsek Ini Terancam 5 Tahun Bui

PALEMBANG - Akui selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk bermain judi online, Febri Susanto oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 1 Mekakau Ilir OKI Selatan, terancam 5 tahun penjara. Terdakwa Febri Susanto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Selasa (5/7) karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2020 lebih kurang senilai Rp354 juta. "Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ungkap JPU Wawan Kurniawan SH MH bacakan amar tuntutan pidananya. Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH, JPU Kejari OKU Selatan juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan, berupa wajib mengganti uang kerugian negara lebih kurang Rp354 juta. "Apabila dinyatakan harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara," tegas JPU Wawan. Adapun pertimbangan hal memberatkan dalam tuntutan 5 tahun penjara, menurut JPU tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa Febri Susanto yang dihadirkan secara telekonferensi dan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH, akan menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pad asidang Selasa pekan depan. Diketahui pada sidang pemeriksaan terdakwa, Febri Susanto mengaku telah melakukan penyelewengan dana BOS baik BOS Afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) di SMA N 1 Mekakau Ilir OKU Selatan untuk keperluan pribadi. Dijelaskannya dipersidangan, keperluan pribadi itu terdiri dari membeli mobil dan motor baru serta sebagian besarnya lagi digunakan untuk bermain judi online, yang dilakukannya hampir setiap hari saat dirinya menjabat sebagai Kepsek SMA N 1 Mekakau Ilir. Diwawancarai usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta. "Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit nyatanya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan. Menurutnya, dari keterangan terdakwa dipersidangan menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (Fdl)

Sumber: