Usai Dipecat dari Kepolisian, Lanus Terjerat Kasus Narkoba

Usai Dipecat dari Kepolisian, Lanus Terjerat Kasus Narkoba

JEMBRANA – Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang jenis sabu. I Ketut Lanus Wartama,39 alias Lanus merupakan pecatan Polisi tahun 2016 dan sempat bertugas di Kabupaten Jembrana itu diamankan pihak kepolisian dirumah kontrakannya pada Selasa (14/6) lalu. Waka Polres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam press rilis di Mapolres Jembrana mengatakan tersangka berasal dari Banjar Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana namun ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara sekitar pukul 01.00 Wita. “Tersangka kami amankan berikut barang bukti 2 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat keseluruhan 6,57 bruto atau 6,08 gram netto,” ujarnya. Sebelum ditangkap, Tim Opsnal Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta sambung Araujo berdasarkan surat perintah tugas Nomor : Sprin Gas/25/VI/2022/Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu terpantau sedang berada di kontrakannya. Saat digeledah, dari dalam kamar tersangka muncuk kepulan asap dan api. Tim Opsnal bergegas memadamkan api dan melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibakar itu. “Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakarnya,” imbuhnya. Selain 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan digital yang sudah terbakar dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Biru dengan nomor kartu sim 082146561138. “Dari pengakuan tersangka, barang tersebut merupkan miliknya yang di dapat dari saudara Edi Bronco dengan cara membeli melalui handpone,” terangnya. Tersangka Lanus dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak sebesar Rp 10 miliar. (bali express)

Sumber: