Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi, DPR Desak Dosen UNM Dipidana

Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi, DPR Desak Dosen UNM Dipidana

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam atas tindakan asusila yang dilakukan dosen teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) yang diduga melecehkan empat mahasiswi. Dirinya meminta agar dosen dengan inisial H tersebut mendapat sanksi administrasi hingga pidana. “Saya sangat mengecam dosa besar pendidikan yang kembali terulang ini. Info terakhir yang saya dapat, persidangan kode etik telah digelar UNM dan akan memberikan putusan sidang pada 28 Juni 2022. Saya berharap ada langkah tegas bagi pelaku, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hetifah dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2022). Apapun bentuk kekerasan seksual yang dialami korban, Hetifah juga berharap korban kekerasan seksual agar berani bersuara. “Saya juga mendorong agar para korban yang mengalami kekerasan seksual di dunia pendidikan, apapun bentuknya, untuk berani melapor,” lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut. Empat mahasiswi melapor sebagai korban pelecehan seksual oknum dosen UNM inisial H. Keempat korban disebut memberikan pengakuan beragam, dari dilecehkan secara verbal hingga fisik. Bahkan ada yang mengaku dilecehkan saat bimbingan skripsi hingga tidur di pangkuan korban. Informasi dari BLH menyebutkan bahwa modus pelecehan seksual tidak hanya saat bimbingan skripsi, namun juga juga terjadi saat korban berinteraksi biasa dengan dosen H di lingkungan kampus. Maka dari itu, Hetifah meminta jaminan perlindungan terhadap perlindungan terhadap korban yang melakukan pelaporan.Terlebih hal tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. “Saya berharap seluruh hak korban yang melapor, terutama keberlanjutan pendidikannya, tetap terjamin,” imbuhnya. Legislator dapil Kalimantan Timur ini berharap kejadian kekerasan atau pelecehan seksual di instansi pendidikan tidak terjadi lagi. Ia berharap kasus UNM bisa menjadi kasus terakhir di Indonesia. “UNM dan seluruh instansi pendidikan di seluruh Indonesia bertanggung jawab guna memastikan lingkungan pendidikan aman, nyaman, dan bebas dari predator seksual. Semoga ini menjadi kasus terakhir,” tutup Hetifah. (dra/fajar)

Sumber: