Eks Kadinkes Prabumulih Bantah Korupsi BOK, Ini Jawaban JPU Kajari Prabumulih, Sangat Tegas!

Eks Kadinkes Prabumulih Bantah Korupsi BOK, Ini Jawaban JPU Kajari Prabumulih, Sangat Tegas!

PALEMBANG - Mantan Kadinkes Kota Prabumulih Dr Heppi Tedjo Tjahyono, terdakwa kasus korupsi membantah menerima uang Rp 81 juta sebagaimana dakwaan JPU Kejari Prabumulih. Bantahan itu disampaikan terdakwa kasus penyelewengan dana Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2017 itu saat diperiksa sebagai terdakwa. Dihadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Happy Tedjo hanya mengaku menerima uang sebesar Rp1,9 juta. Uang itu sah sebagai honor kegiatan yang diberikan oleh terpidana Nurmalakari Kabid kota Prabumulih kala itu. Nurmalakari sendiri saat ini sedang menjalani pidana satu tahun sepuluh bulan penjara. Selain itu, dipersidangan terdakwa juga mengungkapkan telah melakukan pencairan dana untuk kegiatan home visit terlebih dahulu, dan barulah disusul dengan SK kegiatan home visit. Masih dikatakannya, pejabat Dinkes Kota Prabumulih, yang sekaligus selaku PPTK Program Home Visit pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2017, terpidana Nurmalakari dikatakan sering membuat laporan kegiatan di proyek di Dinkes Prabumulih. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Roy Riady SH MH, dikonfirmasi Ahad (26/6) menyampaikan bahwa menyangkal dakwaan adalah hak dari terdakwa. "Pengakuan terdakwa yang hanya menerima honor saja, padahal jelas kegiatan itu fiktif, serta sebagaimana ketentuannya Kadinkes tidak berhak menerima honor," cetus Roy Riady SH MH dalam pesan singkatnya. Mantan Koordinator Intelejen Kejati Sumsel ini menambahkan, terdakwa yang tidak mengakui perbuatan atau tidak jujur, tentunya akan jadi pertimbangan jaksa saat tuntutan pidana nantinya, dan bisa jadi pertimbangan yang memberatkan. Soal fakta sidang yang mengungkap, bahwa dana kegiatan diberikan sebagian kepada terdakwa serta dugaan beberapa orang pejabat di Dinkes saat itu ikut menerima. Diantaranya, Kasubag Keuangan bernama Katerina serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih kala itu bernama Sunardi, Roy Riady mengaku akan mengkaji temuan itu. Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terpidana Nurmalakari, saat menjabat sebagai PPTK Program Home Visit pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2017. Namun pada kenyataanya kegiatan home visit tersebut tidak dilakukan alias fiktif. Nama Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, Happy Tedjo pun turut disebut ikut menikmati aliran dana dari Nurmala kari sebesar, Rp. 81.000.000. Atas perbuatannya, terdakwa Tedjo diancam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. (fdl)

Sumber: