Dodi Reza Tetap Bantah Terima Fee: ‘Demi Allah Tuduhan Itu Tidak Benar’

Dodi Reza Tetap Bantah Terima Fee: ‘Demi Allah Tuduhan Itu Tidak Benar’

PALEMBANG - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, mendapat giliran pertama untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) disidang hari ini, Kamis (23/6/2022). Sebelumnya Dodi dituntut hukuman 10 tahun, 7 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi penerima fee proyek di Kabupaten Muba tahun 2021. Mengenakan batik berwarna merah keemasan, Dodi Reza Alex dihadirkan jaksa KPK secara virtual dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Yoserizal SH MH. Dalam pledoi pribadi yang dibacakan sebanyak 17 halaman, terdakwa Dodi Reza Alex merasa sangat keberatan atas dakwaan bahwa dirinya turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee proyek dari dinas PUPR Kabupaten Muba. Terlebih lagi terhadap tuntutan pidana jaksa KPK yang dia nilai sangat tidak mendasar. "Sungguh suatu tuntutan dari Penuntut Umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan didukung dengan fakta-fakta yang sangat lemah," kata Dodi kala membacakan pledoinya. Terdakwa Dodi dalam pledoinya juga menyanggah tuduhan bahwa dirinya telah menggerakkan untuk mengatur proses beberapa proyek di Kabupaten Muba. Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi baik PPK, PPTK, Kabag ULP serta Pokja ULP tidak ada satupun yang mengatakan bahwa dirinya mengintervensi perusahaan untuk dimenangkan. Dilanjutkannya, fakta persidangan pun mengungkapkan ketika para kontraktor dibawa Herman Mayori (selaku Kadis PUPR) untuk diperkenalkan kepada dirinya dan dipesan agar jangan bicara uang yang sudah diberikan kepada Herman Mayori. "Apakah ini bukan petunjuk bahwa ada permufakatan terselubung untuk pengaturan tender yang saya benar-benar tidak mengetahuinya?," ujar Dodi. Selain itu, terhadap beberapa tuduhan penuntut umum KPK mengenai tuduhan menerima beberapa jatah fee, dan adanya beberapa catatan sejumlah nama pada uang Rp1,5 miliar yang dijadikan barang bukti oleh penyidik KPK. Menurut Dodi adalah tidak benar. Terlebih penuntut umum mengatakan uang tersebut berasal dari para kontraktor di Musi Banyuasin yang saya terima secara melawan hukum. "Demi Allah, tuduhan itu tidak benar, selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram," ungkapnya. Dipersidangan, terdakwa Dodi Reza Alex kembali menyampaikan, bahwa terhadap uang Rp1,5 miliar itu adalah uang titipan ibunya untuk membayar jasa pengacara karena ayahnya saat itu sedang dilanda musibah. Oleh karena itu, terdakwa Dodi Reza Alex meminta agar majelis hakim dalam perkara ini dapat diputus dengan rasa keadilan, tanpa menzolimi dirinya dan membebaskan dirinya. Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin pada persidangan sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara karena menurut jaksa KPK terdakwa Dodi Reza Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2021. Terdakwa Dodi Reza Alex dijerat jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor. Selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa Dodi Reza juga diganjar dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan pidana tambahan 2 tahun penjara, serta hak politik untuk memilih dan dipilih dicabut selama 5 tahun terhitung terdakwa usia menjalani pidana pokok. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba oleh JPU KPK RI dituntut pidana 4,5 tahun penjara, dan Eddy Umari dituntut pidana penjara selama 5 tahun. (fdl)

Sumber: