Aceng Sudrajat, DPO Kasus Korupsi Bawaslu Muratara Akhirnya Ditangkap
LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat (39) akhirnya berhasil ditangkap. Aceng merupakan DPO kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun 2019-2020. Informasi yang dihimpun, Aceng ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) Kejagung RI, di Tulung Agung, Jawa Timur, pada Rabu (22/6) pagi. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir membenarkan penangkapan Aceng tersebut. "Iya betul," tegas Willy, saat dikonfirmasi, Rabu (22/6). Saat ini, diinformasikan Aceng sedang dalam perjalanan menuju Kota Lubuklinggau, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Diketahui Aceng tersangka Aceng ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Mei 2020 lalu. Penetapan DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir. Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menjelaskan, memang mendapat informasi bahwa Aceng telah ditangkap. "Saat ini kami sedang berkoodinasi, untuk melakukan penjemputan," kata Yuriza, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval. Dia mengatakan, informasi detil nanti akan disampaikan lagi, ketika Aceng tiba di Lubuklinggau. "Selanjutnya tunggu informasi saat rilis," tambahnya. Diketahui Aceng Sudrajat merupakan Koodinator Sekretariat periode Oktober 2020-Mei 2021. Kemudian Aceng ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara pada awal April 2022 lalu. Hanya saja, sejak ditetapkan tersangka Aceng tidak pernah hadir memenuhi panggilan Kejari Lubuklinggau. Berujung penetapan DPO. Dalam kasus ini, diketahui Kejari Lubuklinggau menetapkan 8 orang tersangka. Selain Aceng juga ada tersangka lain, yakni adalah Munawir (Ketua dan Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara). M Ali Asek (Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga) Kemudian Paulina (Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi) Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara. Kemudian, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019-Juli 2020). Dan Hendrik (Korsek Periode Juli-Oktober 2022). Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara tahun 2019-2020 ini, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079 (Rp2,5 milliar).(cj17)
Sumber: