Waduh, Pria Beristri Cabuli Bocah Teman Anaknya

Waduh, Pria Beristri Cabuli Bocah Teman Anaknya

KAYUAGUNG - Pria beristri, Sulaiman alias Leman (50) diamankan anggota Polres OKI. Kasusnya sungguh memalukan. Warga Dusun 1 Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini kedapatan mencabuli pencabuli R, bocah usia 3,5 tahun. Perbuatan pelaku terjadi pada Jumat 20 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib. Dimana korban berteman dengan anak si pelaku. Sehingga dengan mudah pelaku membujuk korban. "Pelaku membujuk korban dengan janji akan diberi uang. Saat anak pelaku bermain dengan korban, pelaku memanggil korban dan dibawa masuk ke dalam kamar," ungkap Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit PPA Ipda Jamal, kepada okinews.co, Selasa (21/6). Saat korban dibujuk masuk ke dalam kamar langsung oleh pelaku disuruh tidur diatas kasur. Kemudian oleh pelaku disuruh buka celana dan korban masih memakai pempers. Setelah itu, pempers korban dibuka sedikit oleh pelaku dan melakukan pencabulan terhadap korban. "Korban dengan pelaku ini bertetangga dan kejadian siang hari saat istri pelaku sedang tidak ada di rumah. Tapi belum sempat korban diberi uang oleh pelaku," jelasnya. Ditambahkan kanit PPA, atas perbuatan pelaku ini akan dikenakan dalam tindak pidana Pasal 81 UU ayat (2) jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana 15 tahun. (nis)

Sumber: