Nekat Gadaikan Mobil Rental, Tri Sutrisno Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara
PALEMBANG - Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus berpura-pura merental mobil terdakwa Tri Sutrisno divonis 1 tahun, 10 bulan penjara, Senin (21/6/2022). Majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH beranggotakan Agnes Sinaga SH MH dan Harun Yulianto SH MH menjerat terdakwa Tri Sutrisno dengan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Tri Sutrisno dengan penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara," tegas Harus Yulianto. Vonis tersebut diketahui, sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang pada sidang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara. Hal memberatkan terdakwa Tri Sutrisno, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian materil bagi korban, Yusept Hadinata, senilai ratusan juta rupiah. Sementara hal yang meringankan, masih kata majelis hakim, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, terdakwa Tri Sutrisno yang dihadirkan via monitor persidangan, didampingi pengacanya Yuliana A SH dan Agung Wijaya SH MH menyatakan pikir-pikir menerima atau banding. Diketahui di persidangan, terdakwa Tri Sutrisno, warga Gang Duren Kecamatan SU I Kota Palembang sekira awal Desember 2021 mendatangi rumah korban Yusept hendak merental mobil xenia warna hitam selama satu bulan, seharga Rp 6 juta. Setelah hampir satu bulan, terdakwa Tri Sutrisno ternyata belum kembali dan menghubungi korban Yusept dengan maksud memperpanjang masa rental selama 14 hari. Kemudian setelah lewat dari waktu perpanjangan itu, pada 20 Januari 2022 terdakwa kembali menghubungi Yusept dan mengatakan bahwa mobil milik saksi Yusept telah digadaikan sebesar Rp.15 juta kepada seseorang bernama Ali. Pembeli gadai warga Jalan KH. Azhari Lorong Jaya Laksana Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Yusept Hadinata mengalami kerugian Rp189 juta. (fdl)
Sumber: