Banding Pembunuh Pasutri Kandas, Diding Tetap Dihukum Seumur Hidup
PALI - Terdakwa Diding Arianto, warga Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya divonis pengadilan negeri Muara Enim seumur hidup melalui persidangan yang digelar pada akhir bulan April 2022 lalu. Aksinya yang sempat menggemparkan masyarakat di wilayah Bumi Serepat Serasan pada awal tahun 2022, menewaskan pasangan suami istri yang telah lanjut usia di wilayah Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, ditemukan tidak bernyawa di rumahnya dengan kondisi bersimbah darah. Kajari PALI Agung Arifianto SH MH melalui, Kasi Pidum D Pranoto menjelaskan, bahwa pelaku tunggal penganiayaan terhadap Marsidi (80) dan Sumini (69) mengakibatkan kedua korban meninggal dunia divonis seumur hidup dan sempat melakukan banding. "Pihak terdakwa sempat banding, namun putusan tetap menjatuhkan vonis seumur hidup terhadao terdakwa akibat perbuatannya. Saat ini terdakwa telah menempati Lapas Muara Enim untuk menjalankan hukuman," ujarnya. Mengetahui vonis seumur hidup, Ledian tetangga korban mengatakan, bahwa hukuman itu layak didapatkan oleh terdakwa yang saat ini sudah berstatus terpidana. "Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat lain. Jangan karena emosi sesaat berujung dibalik jeruji besi. Dan putusan pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup sudah layak diterima pelaku," katanya. Diberitakan sebelumnya, bahwa kejadian penganiayaan yang mengakibatkan pasangan suami istri yang telah lanjut usia meninggal dunia di Talang Tumbur, Minggu (2/1) lalu itu, akibat pelaku sakit hati karena korban sempat memarahi pelaku saat meminta buah rambutan yang ada di kebun milik korban. Pelaku menghabisi nyawa kedua korban menggunakan kapak yang didapat di dalam rumah korban. Pelaku ditangkap selang beberapa hari saat pelaku hendak melarikan diri di wilayah Kecamatan Penukal Utara. (ebi)
Sumber: