Kasus Oknum ASN Selingkuh, Bupati OKI Tunggu Putusan Inkracht

Kasus Oknum ASN Selingkuh, Bupati OKI Tunggu Putusan Inkracht

KAYUAGUNG - Kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab OKI telah diproses BKN Sumatera Selatan. Terlapor inisial DKM dan WAG beberapa waktu lalu dilaporkan istri sah DKM ke Polda Sumatera Selatan. Menanggapi kasus tersebut, Bupati OKI H Iskandar SE akan menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan baru akan dilakukan evaluasi. "Kita tidak bisa sekonyong-konyong memberhentikan, karena harus sesuai dengan tata cara dan aturan pasal pemberhentian," tegasnya. Ditemui usai acara launching digitalisasi retribusi di pasar Kayuagung, hari ini, Senin (20/6), bupati menjelaskan, perbuatan dua ASN itu diluar norma Pemkab OKI dan sudah memproses. Keduanya bahkan telah dibebastugaskan dari jabatannya. Sehingga menunggu delik hukumnya dan prosesnya di Polda Sumsel. Apabila perkaranya telah inkracht maka akan dilakukan evaluasi. Seperti diberitakan sebelumnya, istri DKM yakni Suci Darma menuntut pemerintah kabupaten OKI agar DKM dan WAG yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab OKI diberhentikan secara tidak hormat. (nis)

Sumber: