Gagal Dicabuli karena Menstruasi, Residivis Sekap Perempuan di Lemari
MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, mengungkap motif kasus penyekapan remaja perempuan di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Aksi itu dilakukan seorang residivis berinisial YD, 49. Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara’langi menyatakan, motif pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun tersebut adalah ingin mencabuli korban. ”Korban diajak ke rumah pelaku. Kemudian pelaku berupaya untuk mencabuli korban. Namun karena korban melawan, akhirnya tangan korban diikat,” kata Donny seperti dilansir dari Antara. Donny menjelaskan usai mengikat tangan korban berinisial IR, pelaku kemudian berusaha mencabuli gadis berusia 19 tahun itu. Namun, pada saat itu ternyata korban sedang menstruasi. ”Pelaku kesal tidak bisa mencabuli korban, kemudian menyekap korban di dalam lemari selama kurang lebih 11 jam. Korban akhirnya bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat,” ujar Donny. Dia menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2005. Dia dihukum selama tujuh tahun. Selain menjadi residivis pelaku pencabulan, tersangka merupakan pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun. ”Pelaku merupakan residivis dan ini sudah ketiga kalinya,” terang Donny. Berdasar keterangan pelaku, lanjut Donny, dia mengenal orang tua korban. Pada suatu kesempatan, orang tua korban menceritakan bahwa ijazah korban IR masih tertahan di sekolah karena faktor ekonomi. ”Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” papar Donny. Sebelumnya, Polres Malang mengamankan seorang pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Modus pelaku sebelum melakukan penyekapan adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Sumberpucung. Korban berhasil melarikan diri dari pelaku yang menyekap korban selama 11 jam tersebut. Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung. (antara)
Sumber: