Bandar Besar Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 1 Kg

Bandar Besar Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 1 Kg

KAYUAGUNG - Salah satu bandar sekaligus kurir barang haram narkoba jenis sabu, Sono (53) berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres. Dimana pelaku ini diamankan saat akan bertransaksi di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dari lelaki Satres narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram narkoba jenis sabu seberat 1.050 gram. Dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH melalui Wakpolres OKI Kompol Dwi Citra Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SH, bahwa tertangkapnya kurir sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat oleh timnya. “Pada Rabu (15/6) sekira pukul 10.00 Wib, salah satu warga Desa Sungai Tepuk itu, kita tangkap di jalan setapak hutan kayu akasia wilayah Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang OKI,” ungkap Kasat, Jumat (17/6). Lalu, dari tertangkapnya pelaku itu berawal dari informasi yang kita didapat, dimana akan ada transaksi narkoba di Desa Talang Jaya. Sehingga anggota kita melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. “Lalu dapat informasi yang cukup, tim Satnarkoba Polres OKI berangkat menuju ke lokasi, setibanya langsung menangkap pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi narkotika kepada pembeli,” terangnya. Saat digeledah, sambung Kasat, di dalam box motornya ditemukan sebungkus plastik warna hitam berisi  bungkusan plastik warna hijau merk refined chinese tea ging shan. Ternyata di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.050 gram atau 1 Kg lebih. Dijelaskan, mengenai akan dibawa kemana, siapa pemasok dan pembeli, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas kurirnya sudah diamankan berikut barang bukti yang didapat. “Untuk tersangka Sono akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. Ditambahkan, dengan digagalkannya penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu ini, maka diperkirakan dapat menyelamatkan sekira 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba. (nis)

Sumber: