Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Dinkes Gelar Aksi Unjuk Rasa
![Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Dinkes Gelar Aksi Unjuk Rasa](https://okinews.disway.id/uploads/0-din.jpg)
PRABUMULIH - Ada pemandangan berbeda di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu (15/6/2022). Sedikitnya enam orang dari keluarga terpidana kasus korupsi Home Visit 2017 atau pelayanan kesehatan masyarakat kota Prabumulih berunjuk rasa Aksi mereka mendapatkan pengawasan dari petugas kepolisian yang berjaga di lokasi. Mereka menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, semua yang terlibat harus diproses hukum. "Kami mendukung upaya pengungkapan kasus korupsi kasus Home Visit 2017 oleh kejaksaan negeri kota Prabumulih, namun kami minta agar tidak setengah-setengah tapi diusut tuntas," kata koordinator aksi, Hidayatilah. Suami Nurmala yang juga tersangka kasus home visit 2017 itu mengatakan, di pengadilan tipikor Palembang telah jelas jika kasus tersebut fiktif, dengan demikian maka seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan itu harus ditangkap. "Apalagi kegiatan home visit pelayanan kesehatan untuk masyarakat dari rumah ke rumah tahun 2017 itu dilakukan dua kali pencairan," tegasnya. "Jika pengawasan melekat tentu pencairan pertama dihentikan dan tidak diteruskan tapi malah dua kali," sindirnya. Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Prabumulih itu menuding ada dua pejabat lagi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Pertama itu Pejabat Pengawas Kegiatan (PPK) yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Keuangan berinisial KT dan Bendahara Kegiatan yang juga saat itu menjabat Bendahara Dinas Kesehatan inisial SU," tegasnya. Mestinya dua pejabat itu juga ditangkap, tidak hanya Nurmala Karim yang saat ini telah divonis menjalani hukuman dan mantan Kepala Dinas Kesehatan dr Tedjo saja yang ditangkap. "Karena putusan pengadilan kalau kegiatan itu fiktif, jadi sisa dua pejabat yang terlibat itu harus diangkut atau ditangkap juga," cetusnya. Hidayatilah menambahkan, pihaknya mendukung segala upaya penindakan kasus korupsi dilakukan kejaksaan, namun harus menyeluruh. "Jangan setengah-setengah, seperti ada yang kebal hukum. Satu sen saja itu korupsi jadi harus ditangkap semua yang terlibat," katanya. Terpisah, Kajari Prabumulih Roy Riyadi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), M Arsyad dikonfirmasi mentakana aksi itu intinya masyarakat memberikan dukungan kepada kejaksaan. "Dalam kasus ini ada satu sudah jadi terpidana dan satu masih berstatus terdakwa, dan sedang menjalani persidangan, dan itu masih berjalan," katanya. Untuk keterkaitan pihak lain, lanjut Arsyad, pihaknya masih mencari alat bukti dan tidak bisa serta merta menetapkan tersangka, tanpa ada alat bukti yang cukup. "Kita masih mengumpulkan alat bukti, prosesnya terus berjalan terbukti sudah ada satu terpidana dan satu terdakwa jalani sidang," tukasnya. (chy)
Sumber: