Rumah Sakit Tidak Boleh Minta Biaya Tambahan ke Pasien BPJS Kesehatan
LINGGAU – Fasilitas kesehatan (faskes) rumah sakit, dilarang meminta urun biaya atau biaya tambahan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Namun saat ini, kenyataannya masih banyak fasker yang meminta urun biaya atau biaya tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan. Demikian dijelaskan Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan, BPJS Kesehatan KC Lubuklinggau, dr Syska Mayasari, saat kegiatan Media Gathering di We Hotel Lubuklinggau, Senin (13/6/2022). Bahkan, sudah beberapa rumah sakit diberikan surat peringatan. “Sudah ada beberapa rumah sakit (di wilayah kerja BPJS Kesehatan KC Lubuklinggau), yang sudah kami kirim surat peringatan (SP), karena urun biaya,” kata dr Syska. Meski tidak menyebut faskes mana yang telah mendapat surat peringatan, namun dr Syska menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan meminta biaya tambahan apapun. “Sebab pembiayaan dalam program JKN ini sudah include dalam satu paket pembiayaan,” ujarnya. Dia menegaskan, laporan pserta sangat diperlukan. Itu untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. “Ketika itu terbukti, dengan cukup bukti. Maka kami ka memberikan surat teguran kepada pihak pemberi layanan kesehatan. Kalau sampai tiga kali bisa terjadi maka, dalam penjanjian BPJS Kesehatan akan diputus kerjasama,” katanya. Bentuk apapun urun biaya yang diminta oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan bisa dilaporkan ke pihak BPJS Kesehatan. “Nanti kami akan verifikasi langsung ke rumah sakit, ataupun dengan peserta,” katanya. Bagi peserta, telah disiapkan layanan pengaduan. Setiap rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terutama di wilayah KC Lubuklinggau telah dipasang poster, dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Diakuinya, memang untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan KC Lubuklinggau belum sampai pada peringatan ketiga. “Namun di kantor cabang lain sudah ada yang putus kerjasama, karena terbukti memungut urun biaya dari peserta. Misalnya di Bengkulu itu sudah ada,” katanya. Berbagai cara dan bentuk urun biaya. Bisa dilihat kasus per kasus. Yang sering terjadi itu misalnya suatu fasilitas pelayanan tidak memiliki stok obat. Sehingga meminta tebus di luar atau ganti obat yang berbayar tidak ditanggung BPJS Kesehatan. “Sebenarnya ketersediaan obat pihak rumah harus mencari solusi bagaimanapun obat itu harus ada. Bukan malah meminta urun biaya,” katanya. (linggaupos)
Sumber: