Jasa Potong Hewan Kurban Rp 30 Ribu per Ekor
REJANG LEBONG – Jasa pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) menjelang Idul Adha 1442 Hijriah/2022 Masehi, diketahui masih sama seperti biasanya. Dimana sesuai dengan peraturan daerah (Perda), biaya pemotongan atau penyembelihan sapi dan kerbau dihargai Rp 30 ribu per ekor. “Meski jelang hari raya kurban, jasa pemotongan hewan di RPH tetap sesuai Perda,” ucap Kepala UPTD RPH Curup, Hendrayani. Adapun untuk jasa pemotongan kambing di RPH, seyogianya tidak dipungut lantaran belum ada Perda yang mengaturnya. Namun dalam hal ini pihaknya hanya mengambil retribusi karena telah menggunakan fasilitas RPH dan dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu per ekor. “Sebagai bukti pemotongan kambing di RPH menggunakan kwitansi,” bebernya. Lebih jauh dirinya menjelaskan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan jasa RPH masih sangat minim. Dimana dari dari 6 toke yang ada di daerah itu, hanya 2 yang patuh dan memanfaatkan jasa pemotongan di RPH. “Tidak hanya para toke, pedagang dan masyarakat umum juga banyak yang tidak tahu pentingnya potong hewan di RPH,” jelasnya. Sementara itu, drh. Wenny Haryanti selaku dokter hewan yang bertugas memeriksa kesehatan hewan di RPH Curup mengatakan, sebelum dipotong setiap hewan yang datang terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan fisik. “Fisik luarnya kita cek dulu, ada cacat atau tidak,” kata Wenny. Setelah dipotong, lanjut Wenny, hewan tersebut diperiksa lagi isi perutnya seperti hati, paru-paru, usus, ginjal, dan organ lainnya untuk memastikan tidak ada cacing atau bakteri. “Jadi selain fisik luar, organ dalam tubuhnya juga kita periksa,” singkatnya. Dengan minimnya keinginan masyarakat dalam menggunakan jasa RPH, pihaknya pun menghimbau kepada para pedagang, penjual atau pemilik sapi, kerbau dan kambing untuk memotong hewan di RPH, agar daging tetap aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). “Tujuannya baik, yakni melindungi pedagang dan konsumen. Terutama meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan,” tandasnya. (CE9)
Sumber: