Terhitung 13-26 Juni 2022 Operasi Patuh 2022, Ini Sasaran Pelanggarannya…

Terhitung 13-26 Juni 2022 Operasi Patuh 2022, Ini Sasaran Pelanggarannya…

PALEMBANG - Sat Lantas Polrestabes Palembang akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari terhitung mulai 13-26 Juni 2022 dengan menyasar delapan pelanggaran lalu lintas. "Operasi Patuh 2022 ini bukan seperti razia yang dilakukan secara stasioner atau berkelompok. Ini sama seperti kegiatan rutin kami, namun lebih ditingkatkan supaya masyarakat tertib berlalu lintas," ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya Aditama, Minggu (12/6). Dia mengatakan, bahwa adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi patuh 2022, yakni melawan arus, tidak memakai helm SNI, berboncengan lebih dari 1 orang, knalpot brong, balapan liar, kendaraan roda empat yang tidak memakai Rotator sesuai standar, tidak pakai sabuk pengaman, dan bermain handphone saat berkendara. "Jika ketemu pelanggaran itu langsung kami tilang pakai Briva," ungkap Rendy Surya Aditama. Lanjutnya, operasi patuh 2022 bertujuan juga mengenalkan dan mengedukasi masyarakat bahwa kini Sumsel memiliki kamera ETLE dan sistem tilang elektronik melalui Briva. "Jika masyarakat yang ditilang minta tolong tidak mau ditilang dan bayar di tempat, sekarang tidak bisa. Langsung dikasih surat tilang dan kode Briva, datanya berbentuk elektronik yang nantinya pelanggar diminta membayar denda tilang di Bank. Operasi ini juga mengenalkan bahwa kita sekarang punya kamera ETLE ini supaya masyarakat lebih tertib berlalu lintas," tukasnya. (dey)

Sumber: