Ucok Bernyanyi, Ayah dan Anak Pencuri Pipa Pertamina Akhirnya Terciduk!

Ucok Bernyanyi, Ayah dan Anak Pencuri Pipa Pertamina Akhirnya Terciduk!

OKINEWS.CO - MUARAENIM - Pasangan ayah dan anak ini memang kompak. Tapi untuk perbuatan yang tidak baik. Si anak, Randi Defriansyah bin Darman H (31) dan ayahnya, Darman Haris alias Dartopeng, alias Baba (53) harus kembali meringkuk di penjara. Warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim ini ditangkap karena mencuri pipa milik PT Pertamina di Sumur minyak 210, Desa Tanjung Menang, Jumat,(27/8). Informasi dihimpun, kedua ayah dan anak ini diringkus anggota Polsek Rambang Dangku saat sedang bersembunyi di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim. Penangkapan ayah dan anak tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari pihak PT Pertamina. Apalagi ada 'nyanyian' dari salah satu tersangka yang telah lebih dahulu ditangkap, yaitu Ucok Silalahi pada 5 Agustus 2021. Setelah melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa kedua ayah dan anak tersebut bersembunyi di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim. Mendapat info tersebut petugas langsung meluncur ke lokasi tersebut, dan saat akan diamankan tersangka Randi sempat melakukan perlawanan namun bisa di lumpuhkan oleh petugas. Kedua tersangka dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofiyan Ardeni,SH mengatakan bahwa kedua pelaku adalah ayah dan anak kandung yang merupakan resedivis meresahkan masyarakat. "Kedua tersangka sudah lama kami intai, namun cukup gesit dalam bersembunyi, dan saat mendapat info terkait keberadaan tersangka, kita langsung bergerak cepat. Anaknya pernah tersandung kasus Curas sementara ayahnya kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Muaraenim," katanya. Dijelaskan, dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 batang pipa besi dengan rincian 8 batang pipa besi ukuran 8 inchi panjang sekitar 2 meter, 9 batang pipa besi ukuran 4 inchi panjang sekitar 2 meter, 1 unit mobil Pick Up Grand Max BG 9613 DK dan 1 buah tabung oksigen. "Sama halnya dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun," tukasnya.  (way)

Sumber: